Bintan

Polisi Berhasil Amankan Seorang Lansia Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

19
×

Polisi Berhasil Amankan Seorang Lansia Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan yang berhasil di amankan Polisi

Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamakan pelaku pencabulan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi diseputaran area masjid Tanjung Uban, Rabu (10/11).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan yang berinisial AD (60) terhadap korban yang masih dibawah umur (13).

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban dari aksi tidak senonoh tersebut pada Jumat (5/11).

Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku yang diketahui bahwa pelaku sudah berada di Batam, setelah dilakukan pengejaran kemudian pelaku berhasil diamankan saat berada di Pelabuhan Telaga Punggur Batam dan langsung dibawa ke Tanjung Uban untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa pelaku berinisial AD (60) yang merupakan residivis perkara yang sama dan kali ini telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak 5 kali sejak awal Januari 2021 hingga saat ini.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *