Tanjungpinang – Pelaku Pembacokan terhadap adik iparnya sendiri telah di tahan oleh Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.
Tersangka berinisial A telah melakukan pembacokan terhadap adik iparnya pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 yang lalu sekitar pukul 11:30 Wib di Jln Sei Serai Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap ketika di hubungi membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut, melalui WhatsApp. Dan memberikan keterangan motif pelaku.
” Motif pelaku dalam melakukan penganiayaan tersebut bahwa tersangka mendengar suara bisikan yang mana suara bisikan tersebut berkata bahwa korban yaitu saudara YAMINO akan menghabisi (membunuh) keluarga tersangka. Saat ini sudah masuk tahap penyelidikan jaksa ( P21 ), ” jelas mantan Kapolsek Sei Beduk ini, Jumat ( 14/01 ).
Adapun kronologis peristiwa bermula tersangka datang kerumah korban beralamat di Sei Serai Kelurahan Sei Jang, tersangka langsung membacok parang ke arah kepala korban kemudian korban berusaha menangkis parang dengan tangan kiri mengakibatkan tangan kiri korban luka robek sehingga korban berusaha melarikan diri kearah depan rumah dan pada saat terjatuh pelaku kembali membacok korban menggunakan parang yang saat itu mengenai pipi dan telinga sebelah kanan korban.
Akibat kejadian itu pihak polisi terpaksa mengeluarkan timah panas kepada pelaku dan harus di larikan ke RSUP Raja Ahmad Thabib untuk di lakukan perawatan.
” Untuk pasal yang diterapkan Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana jo Pasal 340 K.U.H.Pidana jo Pasal 53 K.U.H.Pidana, ” pungkas AKP Awal Sya’ban.
Tinggalkan Balasan