Tanjungpinang – Dalam workshop penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba ( Kotan ). Penyuluh Hukum Siska Sukmawaty SH MH dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) Provinsi Kepri memberikan penjelasan tentang Aspek Hukum P4GN ( Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba ).

Siska mengatakan dalam ketentuan hukum tentang penyalahgunaan Narkotika diatur dalam Undang undang nomor 35 tahun 2009.

” Skema hukuman bagi penyalahgunaan narkoba yaitu dilakukan rehabilitasi terhadap korban, penjara disertai denda bagi pelaku tindak Pidana, ortu/wali juga diancam hukuman kurungan dan denda jika tidak melaporkan anaknya yang menjadi pecandu narkoba, ” jelasnya di Hotel Aston, Jumat ( 19/11 ).

Menurutnya peta kerawanan narkoba jalur Internasional melalui pelabuhan Johor – Batam, Johor – Pulau Bintan dan Johor – Tanjung Balai Karimun dan tidak menutup kemungkinan pelabuhan SBP Kota Tanjungpinang menjadi kerawanan narkoba jalur Internasional.

” Sementara peta kerawanan Narkoba jalur domestik di Provinsi Kepri yaitu Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Tanjung Balai Karimun, Bintan, Anambas dan Natuna sedangkan kasus yang paling banyak di Kab. Lingga untuk masalah narkoba, ” lanjut Siska.