Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam melakukan klarifikasi menanggapi pemberitaan oleh salah satu media online pada tanggal 14 Januari 2022 bahwa terdapat beberapa informasi yang merugikan citra dan nama baik Bea Cukai Batam sebagaimana disebutkan dalam judul berita.

Hal ini menyangkut instansi tempat pegawai atas nama MI bekerja telah dilakukan pengecekan data kepegawaian dengan hasil tidak terdapat kapten kapal dengan inisial MI pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam.

Rizki Baidillah Selaku Kabid Bimbingan Kepatuhan layanan Informasi menjelaskan untuk menindaklanjuti berita tersebut unit Kepatuhan Internal pada KPU Bea dan Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan didapati bahwa sampai Sabtu tanggal 15 Januari 2022 tidak ada laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai.

“Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk menegakkan dan menjalankan kode etik dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan nilai-nilai norma yang berlaku di masyarakat,” jelasnya, Senin ( 17/01 ).

Untuk memastikan hal tersebut dilaksanakan secara objektif dan menyeluruh unit Kepatuhan Internal pada KPU BC Batam bekerja sama dengan PSO Batam telah melakukan penelitian awal dengan memanggil sejumlah pihak.

“Bahwa proses penegakkan kode etik dan perilaku membutuhkan pemenuhan persyaratan formal di antaranya laporan dari pihak yang dirugikan. Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan untuk bisa melakukan pelaporan dengan melengkapi diri dengan identitas dan bukti- bukti awal yang cukup, ” terang Rizki.