HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Bintan bersama Polsek jajaran melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 pada Jumat (13/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan akses pengaduan dan informasi yang cepat, mudah, dan gratis bagi masyarakat.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, melalui Kasihumas AKP Prasojo menjelaskan bahwa Call Center 110 adalah layanan kepolisian dapat diakses secara gratis oleh masyarakat untuk melaporkan kejadian kejahatan, gangguan kamtibmas, ataupun sekadar meminta informasi terkait pelayanan kepolisian.
“Panggilan Call Center 110 merupakan solusi cepat yang diberikan kepada masyarakat dan tidak dikenakan biaya pulsa,” ujar AKP Prasojo.
Salah satu Bhabinkamtibmas Polres Bintan, Aipda Amrizal, turut melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat di sekitar Pelabuhan Bulang Linggi, Kelurahan Tanjung Uban Kota.
Ia menyampaikan informasi mengenai layanan Call Center 110 serta membagikan dan memasang pamflet di sejumlah titik strategis agar mudah terlihat oleh masyarakat.
Editor : Indra Priyadi
Sumber Berita: Polres Bintan
Halaman : 1 2 Selanjutnya