Paspor Non-Elektronik:
– Tidak dilengkapi dengan chip.
– Memuat data diri pemegang paspor.
– Sampul paspor tidak memiliki logo khusus.
– Terdiri dari 48 halaman dengan biaya Rp350.000 per permohonan.
– Pengguna harus melewati pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu.
– Memerlukan perawatan biasa.

“Bagi yang sudah memiliki paspor elektronik, harap dijaga dan disimpan dengan baik agar tidak rusak,” tambahnya.