HARIANMEMOKEPRI.COM — Menindaklanjuti dugaan peredaran kosmetik ilegal merek TRC Skincare, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Provinsi Kepri mendorong BPOM Pusat untuk mengambil tindakan mengenai hal tersebut.

Ketua LPK Kepri, Rian Hidayat, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada BPOM Kepri dan berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RIĀ  Perwakilan Kepri.

“Kami melihat penanganan kasus ini terkesan main-main. Masyarakat yang dirugikan,” ujar Rian Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Oleh karena itu, LPK Kepri membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri dan BPOM Pusat serta berharap bisa dilanjutkan kepada BPOM RI atas dugaan peredaran kosmetik ilegal.

“Intinya, kami akan membuat laporan ke Ombudsman dan BPOM Pusat. Kami berharap perkara tersebut dilanjutkan oleh BPOM RI terhadap dugaan kosmetik ilegal ini,” tegasnya.

LPK Kepri juga mengimbau masyarakat untuk waspada dalam membeli dan menggunakan kosmetik.

“Masyarakat harus selalu memastikan bahwa kosmetik yang mereka beli memiliki izin edar yang sah dari BPOM,”pungkasnya.