BINTAN – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027. Pemaparan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin (14/9/2026).

Dalam laporannya, Roby merinci bahwa Perubahan APBD 2026 dirumuskan guna menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika daerah. Penyesuaian ini mencakup perubahan asumsi pendapatan, kebutuhan belanja, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat. Pada APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,046 triliun lebih, dengan alokasi belanja sebesar Rp1,155 triliun lebih.

Sementara itu, untuk postur APBD 2027, Pemerintah Kabupaten Bintan menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp992,80 miliar lebih. Angka tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp368,46 miliar lebih, dana transfer Rp624,34 miliar lebih, serta pendapatan sah lainnya sebesar Rp4,10 miliar. Adapun untuk sektor belanja daerah, diproyeksikan menyentuh angka Rp1,017 triliun lebih dengan pembiayaan netto sebesar Rp24,68 miliar lebih.

Menyikapi struktur anggaran tersebut, Roby menyoroti pentingnya kehati-hatian mengingat adanya keterbatasan fiskal, termasuk dukungan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang dinilai masih terbatas. Ia menginstruksikan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara cermat, efektif, efisien, dan tepat sasaran.