HARIANMEMOKEPRI.COM – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Agustus 2025 hingga April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari penghancuran narkotika jenis sabu dan ganja, perusakan puluhan ponsel, hingga pemotongan senjata tajam menggunakan alat berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari total 77 perkara, terdiri dari 55 perkara umum dan 22 perkara narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses hukum yang telah dilalui, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan,” jelas Rusmin.
Di sisi lain, AKBP Argya Satya Bhawana menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki makna penting dalam menjaga keamanan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata bahwa barang bukti berbahaya seperti narkotika dan senjata tajam tidak lagi berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif menjaga situasi kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Kabupaten Bintan.

