HARIANMEMOKEPRI.COM – DPRD Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2025–2029, Rabu (13/5/2025) siang.
Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Ex Officio Kepala BP Batam, Haji Amsakar Achmad.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, sejumlah deputi dari BP Batam, perwakilan Forkopimda, serta tokoh-tokoh dari Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam.
Dalam sambutannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025, sebagai dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah.
Sementara itu, Wali Kota Amsakar menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Pasal 65 dan Pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyusunan ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029.
“Selain merujuk pada RPJPD, RPJMN, dan RPJMD Provinsi, dokumen ini juga diselaraskan dengan Renstra BP Batam karena kekhususan Kota Batam,” ujar Amsakar dalam pemaparannya.
Amsakar memaparkan bahwa visi pembangunan daerah yang diusung dalam RPJMD 2025–2029 adalah Batam Kota Madani yang inovatif, berkelanjutan, dan berbudaya sebagai pusat investasi dan pariwisata terdepan di Asia Tenggara.

