HARIANMEMOKEPRI.COM — Pulau Rempang yang menjadi isu terhangat di tengah masyarakat bahkan sempat terjadi aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam menjadi sorotan nasional.
Dari para demonstran yang melakukan unjuk rasa di BP Batam itu untuk menolak relokasi Pulau Rempang, sehingga puluhan pengunjuk rasa diamankan petugas kepolisian Polresta Barelang karena melakukan tindakan anarkis
Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi Berikan Motivasi Bagi Mahasiswa Ibnu Sina : Belajarlah Dari Pengalaman
Sebanyak 43 orang pengunjuk rasa yang diduga terlibat dalam perusakan pagar dan gedung BP Batam dalam penolakan relokasi Pulau Rempang.
Tidak hanya itu, lima dari 43 orang tersebut dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine di Mapolresta Barelang pasca unjuk rasa anarki yang dilakukan demonstran.
Kelima orang tersebut dengan rincian tiga orang positif memakai ganja dan dua orang lainnya menggunakan narkoba jenis sabu. Oleh karena itu pelanggaran hukum ini akan di tindak tegas oleh pihak polisi.
Tinggalkan Balasan