Batam – Pihak Polsek KKP mengamankan seorang laki-laki inisial R-N diduga melakukan tindak pidana perlindungan pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tujuan Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Senin ( 19/09 ).
Kejadian tersebut bermula pada tanggal 15 September 2022 ketika dua orang masyarakat melaporkan ke Pos Polisi Kawasan Pelabuhan mengaku ada sanak keluarganya yang hendak berangkat ke Malaysia untuk bekerja.
Karena keluarga calon PMI inisial D-P tersebut khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan di negara Malaysia.
Selanjutnya petugas pos berkordinasi dengan pihak imigrasi dan menjemput calon PMI tersebut yang berada di ruang tunggu keberangkatan, selanjutnya calon PMI tersebut di bawa ke Pos Polisi kawasan pelabuhan untuk dilakukan interogasi, setelah dilakukan interogasi dan pengecekan dokumen calon PMI tidak lengkap, tidak lama kemudian datang tersangka R-N yang mengaku sebagai pengurus keberangkatan calon PMI tersebut, selanjutnya calon PMI dan tersangka R-N dibawa ke Polsek kawasan pelabuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek KKP Batam Center AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek KKP yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agusapriadi Lubis S.H telah mengamankan seorang orang laki – laki dewasa yang diduga pelaku dugaan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wib, Unit Reskrim Polsek KKP yang di pimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap R-N di Polsek kawasan pelabuhan berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan korban dan dikuatkan dengan barang bukti,” ujarnya.











