Batam

Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Dibekuk Reskrim Polsek Lubuk Baja

19
×

Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Dibekuk Reskrim Polsek Lubuk Baja

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur

HMK, BATAM — Seorang pria dewasa inisial IN diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polrestabes Barelang Batam karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Lubuk Baja, Kota Batam, pada Senin 02 Desember 2022 lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM membenarkan hal tersebut.

Kapolsek Lubuk Baja menjelaskan, kejadian ini berawal pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 21.20 Wib, saat pelapor akan mengajak korban untuk pergi ke acara keluarga namun pelapor tidak menemukan korban berada di rumah.

Dua hari berselang tepatnya pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib, pelapor ke Polsek Lubuk Baja membuat laporan pengaduan dikarenakan korban sudah 2 hari tidak pulang kerumah.

Setelah menerima pengaduan, team unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membantu melakukan pencarian keberadaan korban, dan sekira pukul 22.00 Wib korban berhasil ditemukan di daerah Tiban Sekupang dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah dilakukan interogasi korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan dengan terduga pelaku IN. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa malu dan korban mengalami sakit dan perih pada bagian alat kelamin.

“Dari laporan korban tersebut pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib, team Reskrim Polsek Lubuk Baja yang sebelumnya sudah mendapatkan laporan persetubuhan anak di bawah umur mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku IN sedang berada di tempat pengisian Air Galon di Lubuk Baja Kota Batam. Selanjutnya team langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan membawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya Kapolsek Lubuk Baja.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *