HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Kota Batam melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait konflik antara warga Perumahan Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Batam dengan perangkat RW
Dalam RDP DPRD Kota Batam tersebut, Anton selaku Bendahara RW 21 Tanjung Riau memaparkan kronologis kejadian konflik di perumahan itu dimana saat hari peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 lalu, warga melaksanakan peringatan dengan kegiatan lomba anak-anak.
Baca Juga: DPRD Kota Batam Bersama Pemko Batam Sepakati Ranperda P4GN PN Wujudkan Batam Bersinar
Adapun Panitia kegiatan tersebut adalah Ketua RT 1, 2, dan 3. Dana operasional, panitia mengutip iuran warga sebesar Rp30 ribu per KK, dan mengajukan proposal ke pihak lain.
Dalam perjalanan, panitia 17 Agustus ini menuding RW 21 tidak transparan terhadap pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Silaturahmi Dengan Pengurus BKM Se Kota Batam, Muhammad Rudi Ajak Terus Makmurkan Masjid
“Pak RW kan bukan panitia, jadi tuduhan itu tidak berdasar,” ujar Anton.
Atas permasalahan itu, lanjut Anton, terjadi keributan di group WhatsApp panitia. Karena kesal RW 21 menyinggung kalau RT 2 itu cacat hukum saat pemilihan, dipaksakan. Atas pernyataan RW itu, RT 1, mengundurkan diri dan mengembalikan SK-nya.
Namun pengunduran RW 21 tidak diterima oleh pihak Lurah sehingga RT 1 memprovokasi warga dengan mengirimkan hasil percakapan melalui WAGS warga RT 1. Akibatnya ibu-ibu demo dirumah RW 21, dan menuntut RW 21 mundur.
“Lurah yang datang saat demo di rumah RW, memberikan celah kepada ibu-ibu itu kalau mau RW diturunkan, minta tanda tangan warga, sehingga ibu-ibu itu memprovokasi warga untuk memberi tanda tangan,” ungkap Anton.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Adakan Pelatihan Simulasi Sispamkota Jelang Tahapan Pemilu 2024 Berlangsung
Setelah dilakukan beberapa kali mediasi bersama pihak kelurahan, tetapi lurah mencabut SK RW 21 secara dihadapan warga yang disaksikan langsung Sekretaris Kecamatan Sekupang.