HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Kota Batam melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait konflik antara warga Perumahan Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Batam dengan perangkat RW

Dalam RDP DPRD Kota Batam tersebut, Anton selaku Bendahara RW 21 Tanjung Riau memaparkan kronologis kejadian konflik di perumahan itu dimana saat hari peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 lalu, warga melaksanakan peringatan dengan kegiatan lomba anak-anak.

Baca Juga: DPRD Kota Batam Bersama Pemko Batam Sepakati Ranperda P4GN PN Wujudkan Batam Bersinar

Adapun Panitia kegiatan tersebut adalah Ketua RT 1, 2, dan 3. Dana operasional, panitia mengutip iuran warga sebesar Rp30 ribu per KK, dan mengajukan proposal ke pihak lain.

Dalam perjalanan, panitia 17 Agustus ini menuding RW 21 tidak transparan terhadap pengelolaan keuangan.

Baca Juga: Silaturahmi Dengan Pengurus BKM Se Kota Batam, Muhammad Rudi Ajak Terus Makmurkan Masjid

“Pak RW kan bukan panitia, jadi tuduhan itu tidak berdasar,” ujar Anton.