Atas permasalahan itu, lanjut Anton, terjadi keributan di group WhatsApp panitia. Karena kesal RW 21 menyinggung kalau RT 2 itu cacat hukum saat pemilihan, dipaksakan. Atas pernyataan RW itu, RT 1, mengundurkan diri dan mengembalikan SK-nya.

Baca Juga: Sekda Batam Berharap Bisa Datangkan Investor Maupun Wisatawan, Ratusan Orang Peserta Ikuti Entrepreneurship

Namun pengunduran RW 21 tidak diterima oleh pihak Lurah sehingga RT 1 memprovokasi warga dengan mengirimkan hasil percakapan melalui WAGS warga RT 1. Akibatnya ibu-ibu demo dirumah RW 21, dan menuntut RW 21 mundur.

“Lurah yang datang saat demo di rumah RW, memberikan celah kepada ibu-ibu itu kalau mau RW diturunkan, minta tanda tangan warga, sehingga ibu-ibu itu memprovokasi warga untuk memberi tanda tangan,” ungkap Anton.

Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Adakan Pelatihan Simulasi Sispamkota Jelang Tahapan Pemilu 2024 Berlangsung

Setelah dilakukan beberapa kali mediasi bersama pihak kelurahan, tetapi lurah mencabut SK RW 21 secara dihadapan warga yang disaksikan langsung Sekretaris Kecamatan Sekupang.