Dari segi administrasi, lanjut Nuryanto, ratusan masyarakat sudah memiliki sertifikat. Tapi, didalam sertifikat tersebut tertulis UWTO terhutang dengan stempel warna merah.
Dengan demikian sertifikat tersebut belum bisa diagungkan sebagai jaminan di Bank, bila masyarakat ingin menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman di Bank.
Baca Juga: Kerak Telor Makanan Istimewa dari Tanah Betawi, Cek Bahan dan Cara Pembuatannya
“Kalau mereka mau bayar UWTO, artinya kan ada pemasukan kepada pemerintah. Terlebih ini program pemerintah pusat. Seharusnya ini kan sangat mudah tinggal merunutkan prosesnya kebawah. Terkecuali kalau lahan tersebut belum clear,” terang Cak Nur.
Cak Nur sangat menyayangkan dalam RDP tersebut pihak dari BP Batam tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat RW 22 Kelurahan Sadai.
Baca Juga: Empek empek Palembang Cemilan Gurih Intip Bahan dan Cara Pembuatannya
“Tapi kami sangat menyayangkan, pihak yang berwenang dari BP Batam tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Ini yang datang hanya perwakilan PTSP nya, dan kita sudah minta ke mereka untuk menyampaikan hal ini ke atasannya,”jelasnya.

