Batam

Ketua DPRD Kota Batam Kaget Warga RW 22 Tidak Bisa Bayar UWTO Yang Tercantum Dalam Sertifikat

16
×

Ketua DPRD Kota Batam Kaget Warga RW 22 Tidak Bisa Bayar UWTO Yang Tercantum Dalam Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Nuryanto memimpin RDP dengan masyarakat RW 22 Kelurahan Sadai

Cak Nur sangat menyayangkan dalam RDP tersebut pihak dari BP Batam tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat RW 22 Kelurahan Sadai. 

Baca Juga: Empek empek Palembang Cemilan Gurih Intip Bahan dan Cara Pembuatannya

“Tapi kami sangat menyayangkan, pihak yang berwenang dari BP Batam tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Ini yang datang hanya perwakilan PTSP nya, dan kita sudah minta ke mereka untuk menyampaikan hal ini ke atasannya,”jelasnya.

Sementara itu Agus Yunus, salah seorang warga RW 22 Kelurahan Sadai, mengatakan, sudah mengajukan pembayaran UWTO pada Maret 2021 lalu. 

Baca Juga: Kasus Setiabudi 13 Sudah 42 Tahun Masih Jadi Tanda Tanya, Cek Faktanya

Namun, pihak BP Batam memintanya untuk melengkapi persyaratan. Dengan rasa bingung tanpa ada penjelasan yang kongkrit dar pihak BP Batam, persyaratan apalagi yang harus dirinya penuhi. Karena sebagian besar warga sudah melengkapi persyaratan, termasuk pembayaran PBB.

“Kami ini bingung, persyaratan apalagi yang harus kami penuhi. Ini sertifikat dari program pak Jokowi, kenapa kita tak bisa bayar UWTO,” ujar Agus.

Baca Juga: Musprov IPSI Kepri Hasilkan Sugianto Sebagai Ketua Periode 2022-2026 Melalui Voting

Pada kesempatan yang sama, Seksi pengadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Mayhazzah, menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi tidak bisa membayar UWTO, itu dikarenakan ada cap merah, dan itu masuk dalam sistem.

“Silahkan masyarakat ke BPN untuk menghilangkan cap merah tersebut. Dengan membawa bukti pelunasan UWTO,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *