Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda, mengapresiasi langkah BP Batam dalam upaya mewujudkan UU KIP 2008.
Menurut Arya, apabila badan publik ingin melebihi dari sekedar predikat informatif, mesti memiliki formula sendiri dalam menjalankan amanat UU tersebut.
“Kita melihat yang paling penting, BP Batam mampu menemukan formulanya sendiri dalam mewujudkan UU KIP dengan perki terkait, jadi lebih soul full dalam prosesnya dan demi kebaikan bersama,”
“Oleh karenanya, penting untuk menyusun formula seperti uji konsekuensi atau daftar informasi yang dikecualikan,” ujar Arya.
Dirinya pun berharap langkah PPID BP Batam nantinya dapat menjadi contoh bagi K/L terkait dalam mengelola keterbukaan informasi publik yang lebih baik.
“Mudah-mudahan BP Batam tidak hanya semakin terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik tapi juga menjadikannya sebagai salah satu instrumen yang menyukseskan agenda yang telah disusun,” pungkasnya.

