“Untuk mempertahankan dan menyempurnakan hal itu (KIP), maka hari ini PPID BP Batam mendapatkan pencerahan dari para narasumber yang kompeten,” kata Wahjoe.

Dengan begitu, Wahjoe yakin keterbukaan informasi publik di lingkungan BP Batam akan semakin baik, sehingga menjadi salah satu pondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam upaya wujudkan Batam berdaya saing sebagai tujuan investasi.

“FGD ini diharapkan dapat memberikan added value bagi organisasi, sehingga bisa menjaga dan semakin membangun kepercayaan dari masyarakat melalui informasi yang transparan, tentu dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda, mengapresiasi langkah BP Batam dalam upaya mewujudkan UU KIP 2008.

Menurut Arya, apabila badan publik ingin melebihi dari sekedar predikat informatif, mesti memiliki formula sendiri dalam menjalankan amanat UU tersebut.

“Kita melihat yang paling penting, BP Batam mampu menemukan formulanya sendiri dalam mewujudkan UU KIP dengan perki terkait, jadi lebih soul full dalam prosesnya dan demi kebaikan bersama,”