“Setelah proses penyidikan lebih jauh, kami akan melakukan gelar perkara bersama teman-teman penyidik lainnya, supaya perkara ini bisa lebih terang. Perkembangan dan tindakan selanjutnya akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra SH, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap IS telah melalui prosedur serta pertimbangan hukum yang matang, termasuk kepemilikan minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dan tindakan penahanan ini tidak semata-mata dilakukan dalam waktu singkat tanpa pertimbangan. Penyidik mempertimbangkannya berdasarkan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan yang ada,” tegas Adjudian.
Diketahui, IS telah menjabat sebagai Kades Lingai sejak 2019. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak IS maupun penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan demi prinsip pemberitaan yang berimbang. Kejari Kepulauan Anambas pun berkomitmen untuk terus mengusut tuntas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

