ANAMBAS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, berinisial IS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga 2023. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kepulauan Anambas pada Selasa, 3 November 2026. Langkah tegas ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-918/L.10.16/Fd.2/11/2026 tertanggal 3 November 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas, Reza Yusuf Afandi SH, menjelaskan bahwa penetapan ini diputuskan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian proses penyidikan mendalam.
“Pada hari ini, tanggal 3 November 2026, kami telah menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial IS dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai tahun 2021 sampai tahun 2023,” kata Reza kepada wartawan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, penyimpangan anggaran desa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp1.142.411.400 atau sekitar Rp1,14 miliar.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik langsung mengambil langkah penahanan terhadap tersangka IS selama 20 hari ke depan. Untuk sementara waktu, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.
“Kami langsung menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Reza.
Lebih lanjut, Reza membeberkan modus operandi penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, realisasi anggaran tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta proses pencairannya yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran desa ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, kemudian tidak dilengkapi dengan SPJ. Proses pencairannya pun tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihak kejaksaan belum memaparkan secara terperinci program atau kegiatan fisik maupun non-fisik yang menjadi objek penyimpangan tersebut karena penyidikan masih terus bergulir.
“Untuk detail kegiatan apa saja, kami belum bisa menyampaikan sekarang. Nanti mungkin kita bisa melaksanakan press release lagi di kemudian hari,” katanya.
Dalam mengusut perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 55 orang saksi serta menyita kurang lebih 230 dokumen pendukung. Namun, hingga saat ini penyidik belum menemukan atau menyita barang bukti berupa uang tunai, dan tersangka juga belum melakukan pengembalian kerugian negara.
“Untuk uang, tidak ada barang bukti uang sementara ini. Sampai dengan saat ini juga belum ada pengembalian,” jelas Reza.
Terkait potensi adanya keterlibatan pihak lain, penyidik menyatakan masih mendalaminya dan akan segera menggelar perkara guna menentukan arah perkembangan kasus.
“Setelah proses penyidikan lebih jauh, kami akan melakukan gelar perkara bersama teman-teman penyidik lainnya, supaya perkara ini bisa lebih terang. Perkembangan dan tindakan selanjutnya akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra SH, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap IS telah melalui prosedur serta pertimbangan hukum yang matang, termasuk kepemilikan minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dan tindakan penahanan ini tidak semata-mata dilakukan dalam waktu singkat tanpa pertimbangan. Penyidik mempertimbangkannya berdasarkan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan yang ada,” tegas Adjudian.
Diketahui, IS telah menjabat sebagai Kades Lingai sejak 2019. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak IS maupun penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan demi prinsip pemberitaan yang berimbang. Kejari Kepulauan Anambas pun berkomitmen untuk terus mengusut tuntas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

