“Kami langsung menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Reza.
Lebih lanjut, Reza membeberkan modus operandi penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, realisasi anggaran tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta proses pencairannya yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran desa ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, kemudian tidak dilengkapi dengan SPJ. Proses pencairannya pun tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihak kejaksaan belum memaparkan secara terperinci program atau kegiatan fisik maupun non-fisik yang menjadi objek penyimpangan tersebut karena penyidikan masih terus bergulir.
“Untuk detail kegiatan apa saja, kami belum bisa menyampaikan sekarang. Nanti mungkin kita bisa melaksanakan press release lagi di kemudian hari,” katanya.
Dalam mengusut perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 55 orang saksi serta menyita kurang lebih 230 dokumen pendukung. Namun, hingga saat ini penyidik belum menemukan atau menyita barang bukti berupa uang tunai, dan tersangka juga belum melakukan pengembalian kerugian negara.
“Untuk uang, tidak ada barang bukti uang sementara ini. Sampai dengan saat ini juga belum ada pengembalian,” jelas Reza.
Terkait potensi adanya keterlibatan pihak lain, penyidik menyatakan masih mendalaminya dan akan segera menggelar perkara guna menentukan arah perkembangan kasus.

