“Bertambah pun BBM, jika sistem penyaluran tidak diawasi, maka sama saja. Harus ada pembenahan dari sisi sistem pengawasan agar penyaluran BBM ini tepat sasaran kepada pemilik rekomendasi yang telah ditentukan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret (bagaimana pengawasan dilakukan), Ayub mengusulkan pembentukan Satgas BBM Nelayan di bawah kendali pemerintah daerah. Satgas ini diproyeksikan akan melibatkan Asisten Daerah, Disperindag, DP3, organisasi nelayan, unsur TNI/Polri, hingga perwakilan pemerintah kecamatan dan desa. Satgas akan bertugas melakukan inspeksi berkala ke APMS minimal satu hingga dua minggu sekali.

“Harapan kita Komisi II tentu ada pembenahan terkait sistem pengawasan subpenyalur. Sehingga penyaluran BBM ini tepat sasaran kepada pemilik rekomendasi yang telah ditentukan,” tutup Ayub.

Di luar isu solar subsidi nelayan, RDP tersebut juga menyinggung beberapa isu strategis lain, meliputi operasional transportasi darat dan laut untuk anak sekolah dan masyarakat umum, kebutuhan BBM bagi Puskesmas Keliling (Puskel) pascarujukan, serta dukungan energi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).