ANAMBAS – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk merumuskan usulan penambahan kuota solar subsidi bagi nelayan pada tahun 2027 sekaligus mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan. Pertemuan yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Anambas lantai II, Jalan Imam Bonjol, Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (2/11/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub, memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh perwakilan Bagian Ekonomi, Dinas Perikanan dan Kelautan (DP3), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan. Fokus utama perumusan ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan antara ketersediaan solar subsidi dengan tingginya kebutuhan nelayan di lapangan.

Saat ini, kuota solar subsidi untuk nelayan di Anambas hanya berada di angka 6.492 kiloliter (KL) per tahun. Angka ini jauh di bawah total kebutuhan riil nelayan yang diperkirakan mencapai 13.000 KL per tahun.

“Setelah dilihat dengan kondisi nelayan yang terus bertambah, tentu kebutuhan BBM solar juga meningkat pada 2027. Maka pemerintah daerah melalui Bagian Ekonomi mengusulkan sekitar 15.000 KL,” ujar Ayub dalam rapat tersebut.

Selain mendesak penambahan kuota, DPRD Anambas juga menitikberatkan pada perbaikan sistem pengawasan di tingkat subpenyalur atau Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Pengawasan ketat diperlukan agar lonjakan kuota subsidi nantinya tidak disalahgunakan.

“Bertambah pun BBM, jika sistem penyaluran tidak diawasi, maka sama saja. Harus ada pembenahan dari sisi sistem pengawasan agar penyaluran BBM ini tepat sasaran kepada pemilik rekomendasi yang telah ditentukan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret (bagaimana pengawasan dilakukan), Ayub mengusulkan pembentukan Satgas BBM Nelayan di bawah kendali pemerintah daerah. Satgas ini diproyeksikan akan melibatkan Asisten Daerah, Disperindag, DP3, organisasi nelayan, unsur TNI/Polri, hingga perwakilan pemerintah kecamatan dan desa. Satgas akan bertugas melakukan inspeksi berkala ke APMS minimal satu hingga dua minggu sekali.

“Harapan kita Komisi II tentu ada pembenahan terkait sistem pengawasan subpenyalur. Sehingga penyaluran BBM ini tepat sasaran kepada pemilik rekomendasi yang telah ditentukan,” tutup Ayub.

Di luar isu solar subsidi nelayan, RDP tersebut juga menyinggung beberapa isu strategis lain, meliputi operasional transportasi darat dan laut untuk anak sekolah dan masyarakat umum, kebutuhan BBM bagi Puskesmas Keliling (Puskel) pascarujukan, serta dukungan energi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).