ANAMBAS — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir, secara tegas melarang seluruh personel kepolisian dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah hukumnya untuk menggunakan rokok elektrik atau vape. Penegasan larangan ini disampaikan di Anambas pada Senin (2/11/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang terbit pada 30 Oktober 2026. Aturan ini mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) tanpa terkecuali, baik saat berada di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.
AKBP Misbachul Munir menegaskan bahwa kedisiplinan mematuhi kebijakan pimpinan adalah fondasi untuk membangun institusi yang berintegritas dan dipercaya publik.
“Setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh dalam menaati aturan. Jangan sampai kita menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi justru mengabaikan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi sendiri,” tegas AKBP Misbachul Munir.
Lebih lanjut, larangan ini juga didasarkan pada alasan keamanan. Perangkat vape yang terdiri dari alat, kartrid, dan cairan (liquid) dinilai sangat rentan dimanfaatkan sebagai media penyamaran peredaran narkotika bentuk cair. Salah satu ancaman utamanya adalah penyusupan zat etomidate, yang kini telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Bagi personel yang terbukti melanggar, Kapolres memastikan akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan agar kebijakan ini benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.

