HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 9 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri kembali menjadi perhatian publik.
Kekerabatan Keluarga Kabupaten Lingga (KKKL) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada ayah kandung korban, yang resmi mengajukan permohonan bantuan hukum pada Minggu (2/11/2025).
Humas KKKL, Abu Hurairah, membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan anak yang sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian pada 12 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Abu Hurairah, ayah kandung korban telah menyerahkan berkas bukti, termasuk hasil visum, dokumentasi luka, serta keterangan saksi yang diperoleh dari pihak kepolisian dan UPTD Kota Tanjungpinang.
“Kami pastikan kasus ini menjadi perhatian serius KKKL. Kami siap mendampingi proses hukum hingga tuntas,” ujarnya.
Kasus ini ikut menjadi sorotan warga Lingga di perantauan, termasuk di Tanjungpinang dan Bintan.
Ikatan emosional sesama warga Lingga dinilai membuat isu ini semakin menjadi perhatian di kalangan keluarga besar KKKL.
Pengacara asal Lingga, M. Agung Wiradarma, ketika dimintai pandangan, menyampaikan dukungan terhadap kinerja kepolisian dalam menangani perkara ini.
Ia optimistis proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, sekaligus menekankan pentingnya transparansi hukum.
Agung menyatakan siap memberikan bantuan hukum apabila diminta keluarga korban, khususnya untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses penyelidikan.

