Harianmemokepri.com – Seorang pelajar SMP yang baru berusia 14 tahun harus berurusan dengan polisi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Remaja tanggung itu ditangkap terkait laporan kasus pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun.
Kasubnit I Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja mengatakan aksi asusila pelajar SMP terhadap korbannya yang merupakan siswi SD itu terjadi sejak 2022 lalu. Tepatnya April hingga November, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali.
Baca Juga: Pemkab Karimun Kembangkan Kawasan Coastal Area, Sediakan Gerobak dan Tenda untuk Pedagang Kuliner
Kejadian pertama ketika korban sedang berada di salah satu rumah ibadah. Kemudian Pelajar SMP alias pelaku datang dan mendekati korban. Selanjutnya korban diajak bermain di lantai dua rumah ibadah tersebut.
Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksinya. Korban kemudian dipaksa dan dicabuli, setelah itu korban diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Baca Juga: PSSI Melakukan Proses Verifikasi Kelengkapan Dokumen Kandidat
Halaman : 1 2 Selanjutnya