HARIANMEMOKEPRI.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang “Penerapan Pola Hidup Sederhana”, Sabtu (11/2023).

Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi bahwa untuk menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan.

“Gaya hidup mewah itu harus “direm” demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis”ujar presiden Jokowi disela memberikan arahan kepada seluruh jajarannya.

Baca Juga: Danguspurla I Sambut Serta Dampingi Kunjungan Tiga Menteri di Natuna

Presiden Jokowi,meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan “hidup sederhana” dalam setiap kebijakan.

Dengan ini Presiden RI Joko Widodo mengintruksikan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh maupun tidak dapat dilakukan.

Kemudian Presiden Jokowi juga, meminta kepada institusi Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya, untuk membenahi kondisi internalnya, lalu kemudian menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya.

Baca Juga: Pesona Taman Nasional Bunaken Surga Bawah Laut di Utara Pulau Sulawesi, Ini Info Lengkapnya

Agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan. 

Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan. Ini adalah salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya.