HARIANMEMOKEPRI.COM — Hingga September 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 583.094 pekerja di Provinsi Kepri. Angka tersebut menunjukkan bahwa 72 persen, atau 419.834, merupakan pekerja di sektor formal atau Penerima Upah (PU).

Sementara itu, untuk pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), jumlahnya mencapai 109.657, disusul oleh pekerja jasa konstruksi sebanyak 51.873, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejumlah 1.730.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, dalam keterangan tertulisnya, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah, mulai dari tingkat Pemerintah Kota/Daerah hingga Pemerintah Provinsi, yang telah mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dukungan dari para pemimpin daerah sangat penting bagi kami untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah yang selama ini peduli terhadap perlindungan pekerja di wilayahnya,” ungkap Eko, Rabu (26/9/2024).