HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus narkoba pada bulan Juli 2024.

Selain itu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti narkoba yang telah diungkap sebelumnya oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Selama bulan Juli, tepatnya seminggu setelah Kombes Pol Budi Santosa menjabat sebagai Kapolresta Tanjungpinang, pihaknya berhasil meringkus belasan tersangka yang rata-rata merupakan pengedar narkoba.

Dari 10 laporan polisi yang diungkap, 12 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan mereka baru perdana tersandung kasus Narkoba.

Barang bukti yang disita meliputi narkoba jenis sabu seberat 22,44 gram dan 52,5 butir ekstasi dengan berat sekitar 18,28 gram.

“Barang bukti pendukung yang disita meliputi tiga timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit sepeda motor, dan enam alat hisap atau bong,” ujar Kombes Pol Budi Santosa di Gedung Antan Seludang, Polresta Tanjungpinang, pada Kamis (08/08/2024).

Pengungkapan ini, lanjut Kombes Pol Budi Santosa, dilakukan Satresnarkoba antara tanggal 13 hingga 27 Juli 2024, dengan TKP tersebar berbagai Kecamatan di Tanjungpinang.