HARIANMEMOKEPRI.COM — Polres Bintan menerima limpahan penangkapan pelaku penyelundupan sabu asal Malaysia di Perairan Pulau Sakera, Tanjung Uban.

Pelaku berinisial F (73), warga Galang, Kota Batam, berhasil diamankan oleh seorang anggota Lanal Bintan, Joko Pranolo, di lokasi tersebut.

Pada saat itu, pelaku menggunakan perahu boat yang melaju ke arah Tanjung Uban. Anggota Lanal Bintan mengejar pelaku dan melihat pelaku membuang sabu ke belakang perahu.

Setelah diperiksa, ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik, dimasukkan dalam kantong warna putih, dan diletakkan dalam jaring ikan bersama sebuah batu besar.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, didampingi Danlanal Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, dan Kasatresnarkoba, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 749,99 gram dan 1,02 gram sabu yang dibungkus plastik bening.

Selain itu, ditemukan 6 butir ekstasi warna biru dan merah merk S dengan berat masing-masing 1,44 gram dan 1,72 gram yang juga dibungkus plastik bening.