HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD dan Pemko Tanjungpinang telah menandatangani persetujuan Ranperda menjadi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Senin (24/6/2024)
Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola Pemerintahan di bidang keuangan.
Setelah sebelumnya dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah daerah tahun 2023
“Hal ini tidak terlepas dari wujud tanggungjawab kita melaksanakan amanat Undang-Undang di bidang keuangan negara,” ucap Andri Rizal selaku Pj Walikota Tanjungpinang
Dengan persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda ini menjadi dasar menyusun peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi.
Tinggalkan Balasan