HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri membuka program Rehabilitasi Sosial dan Medis bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (16/5/2024).

Sebanyak 40 warga binaan mengikuti program ini, dengan rincian 10 orang untuk rehabilitasi medis dan 30 orang untuk rehabilitasi sosial.

Kedua program ini akan berjalan selama 6 bulan, mulai Mei hingga November 2024, bekerja sama dengan BNNK, BNNP, dan instansi kesehatan terkait.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kepri, Dannie Firmansyah, mengatakan bahwa rehabilitasi medis akan ditangani oleh pihak medis. Sementara itu, rehabilitasi sosial bertujuan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan sosial agar tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba setelah mereka kembali ke masyarakat.

“Nanti yang bisa menentukan itu dari tim medis sendiri, apakah mereka masih ketergantungan atau hanya perlu disembuhkan dari pikiran untuk menggunakan narkoba,” jelas Dannie.

Dannie menjelaskan bahwa tujuan dari program rehabilitasi ini adalah agar ke depannya para warga binaan tidak kembali menggunakan narkotika. “Kita berharap setelah mengikuti rehabilitasi sosial maupun medis, mereka tidak akan mengulangi menggunakan narkoba,” ujarnya.