HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang pelaku pencurian tempat usaha Laundry milik Mahdalena ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Lebih mirisnya pelaku tinggal tidak jauh dari kios usaha Laundry tersebut. Kedua pelaku inisial HB (31) dan HL (37) di bekuk polisi pada hari Jumat (26/4/2024) di Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry.

“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha londry yang terletak di Bintan Timur”, kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (30/4/2024).

AKP Rugianto mengatakan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian

“Korbannya ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha Laundry mengalami kerugian kalau ditotal sebesar Rp14 juta,” ujarnya.