HarianMemoKepri.com, Hukrim – Aksi kekerasan seksual selalu terjadi dan terus terjadi seakan pelaku tak lagi takut terhadap hukum negara dan dosa, mereka terus saja berbuat dan bertindak tidak manusiawi. Kali ini terjadi pemerkosaan yang dilakukan Y (38) tahun dan korbannya adalah Siswi SMA berinisial MR (16) tahun kelas 1 SMA, Rabu, (24/1). Y yabg saat itu sudah menenggak jamu kuat, mengalami ‘strong’ pada kemaluannya, bingung ingin melampiaskan kekuatannya tersebut, ia mencoba mencari sasaran secara gratis. Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, semula pelaku mengajak korban ke supermarket, ketika di perjalanan pelaku pura-pura sakit perut lalu mengajak korban pulang ke rumah kontrakannya di Jl Cibaduyut, Kota Bandung. Di rumah kontrakan pelaku meminta korban masuk, selanjutnya ketika korban akan keluar ruangan, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban, pada saat itu pelaku langsung membekap mulut korban dan menutupnya dengan lakban, tak cuma itu, pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban serta memasukkannya ke dalam karung. “Pelaku mengikat tangan dan mulut korban dengan tali karate lalu dimasukkan ke dalam karung goni,” ungkap Hendro Pandowo sebaimana dilansir dari Tribunnews.com. Kejadian selanjutnya pelaku memperkosa korban, “Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” katanya. Korban disekap selama satu hari dan di perkosa sebanyak dua kali. Kasus ini terungkap lantaran orang tua korban melapor ke Polsek Bojong Loa Kidul, pihak berwajib lantas melakukan penangkapan pelaku beserta mengamankan barang bukti berupa karung, lakban dan tiga sabuk karate serta lai. Perbuatan pelaku melanggar hukum dan di jerat UU Perlindungan Anak dengan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Red)