HarianMemoKepri.com, Hukrim – Entah apa yang ada dibenak tiga remaja ini. Gara-gara terinspirasi ‘Goyangan Maut’ artis seksi di Youtube, ketiga remaja bernisial A, T, dan Y melakukan tindakan dibatas kewajaran. Tak tanggung-tanggung usai menonton, ketiganya malah ‘menggoyang’ seekor kambong betina secara bergiliran. Selain itu, dikutip dari, pasundanekspress, aksi bejat ini dilakukan kepada enam orang bocah lainnya yabg berada di bawah umur. Informasi yang dihimpun, A dan T diketahui masih berusia 12 tahun. Sementara pelaku Y berusia 13 tahun. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. “Selain menyetubuhi kambing, mereka juga menyetubuhi 6 anak kecil,” ujar Ketua RT setempat, Endang Tarmidi. Menurut Endang, kejadian nyeleneh itu terjadi pada sore hari, belum lama ini. Ketiga bocah itu bergantian menyetubuhi kambing di sebuah lapangan tak jauh dari tempat tinggal mereka. “Kejadian itu diceritakan ulang oleh para korban,” kata Endang. Di lapangan itu, menurut Endang, situasinya cukup sepi. Warga sekitar kerap menggembalakan kambing di lapangan itu. “Setelah itu langsung saya antar ke Polres Karawang, dilihat kambingnya sekarang sedang sekarat,” kata Endang. Dijelaskan Endang, menurut pengakuan korban, ketiga anak itu melakukan perbuatan asusila menirukan video di youtube. Bahkan ada satu anak yang tidak jadi disodomi karena kuota untuk menonton youtube di handphone mereka telah habis. “Orang tua para korban itu sudah melaporkan kejadian itu pada Polres Karawang, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari laporan itu,” katanya. Ia menambahkan, enam anak yang jadi korban itu antara lain DR (8), JR (6), IN (7), IBR (7), YR (10), dan RN (7). Saat ini para korban mengalami trauma, tapi belum ada pendampingan secara psikologi dari yang ahli. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengaku telah menerima laporan ihwal kasus asusila tersebut. Meski telah menerima berbagai laporan, polisi belum menyimpulkan pelaku sebagai tersangka. “Kami masih menyelidiki kasus itu,” katanya. (Red)