Harian Memo Kepri | Anambas — Dalam upaya Pelayanan Bermadah (Beres Maksimal dan Mudah), Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya melakukan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018.

Setiap Kabupaten atau Kota memang ada strategi dan cara tersendiri untuk meningkatkan pelayanan bagi warganya, hal ini ditunjukkan oleh Disdukcapil Anambas memberikan pelayanan Bermadah yaitu 4 cara yang bisa dikatakan nama singkatan tersebut sangat kreatif. Dan telah dilaksanakan di Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara, Sabtu (07/2020).

Warga Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara saat antri pendataan identitas.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas, Dra Nurgayah mengatakan untuk pelayanan Bermadah ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Anambas menyajikan atau memberikan 4 unggulan inovasi pelayanan untuk masyarakat yaitu kepada anak dibawah umur, Ibu hamil, Lansia, peyandang disabilitas, gangguan kejiwaan dan mental serta masyarakat umumnya.

Adapun nama-nama kreatif tersebut beserta penjelasannya yaitu Jempol Kita (Jemput Dokumen KIA dan AKTA) adalah Inovasi yang akan dilakukan dengan turun langsung ke sekolah, desa dan rumah masyarakat secara door to door untuk menjemput dan mengumpulkan berkas dan syarat lainnya dalam peneribitan Kartu Identitas Anak dan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan serta Akta Kematian).

Hang Jebat (Hantar Dokumen Sampai ke Alamat) Inovasi yang merupakan tindak lanjut dari Inovasi Jempol Kita, dimana KIA, Akta pencatatan sipil dan dokumen lainya yang telah dicetak dihantarkan langsung ke alamat dengan tujuan agar dokumen tersebut sampai pada orang yang tepat.

Kata Kita (KK, Akta Kelahiran dan KIA Seketika) Sebuah inovasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya ibu yang baru melahirkan baik itu melahirkan di rumah, Puskesmas, rumah bersalin maupun di Rumah Sakit. Petugas langsung mendatangi tempat atau lokasi dimana ibu tersebut melahirkan guna mengumpulkan segala kelengkapan berkas yang dijadikan syarat dalam penerbitan Kartu Keluarga karna perubahan data (penambahan anggota keluarga), Akta Kelahiran dan KIA. Dokumen yang telah siap dicetak akan diserahkan di tempat atau lokasi ibu tersebut melahirkan.

Dan yang terakhir Rem Cepat (Rekam KTP-el dan Cetak di Tempat) Inovasi pelayanan perekaman dan pencetakan KTP El di tempat, khusus diperuntukkan bagi orang yang sakit, lanjut usia, peyandang disabilitas, gangguan kejiwaan dan mental serta masyarakat binaan yang ada di lembaga permasyarakatan juga untuk masyarakat umum pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan agenda kegiatan Pemerintah Daerah.

Harapan Pemkab Anambas kepada masyarakat agar memiliki sikap sadar akan pentingnya dokumen kependudukan dan pentingnya data-data kependudukan, sehingga ke depannya tidak ada lagi masyarakat Kepulauan Anambas yang tidak memiliki dokumen kependudukan agar mudah untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya.

Penulis | Pinni