Tanjungpinang – Mengenai pemberitaan pemakzulan Walikota Tanjungpinang Rahma yang menjadi perbincangan publik akhir – akhir ini, Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Ketika ditemui dikediamannya, Bunda Weni ( Sapaan akrab_ red ) mengatakan bahwa Walikota Tanjungpinang Rahma masih dalam tahap angket karena tidak mematuhi perundang-undangan.

Kenapa tiba – tiba harus naik pada hak angket, Weni menjelasakan, karena DPRD memiliki hak istimewa yaitu hak interpelasi, setelah hak interpelasi selesai tidak dapat jawaban, DPRD boleh menggunakan hak angket dan sudah dikembalikan kepada forum serta telah disepakati.

“Namun kenapa dalam pemberitaan itu yang ramai adalah pemakzulan ? karena disitu saya selipkan jikalau apabila hak angket ini diabaikan oleh Walikota Tanjungpinang maka dengan kerendahan hati saudari walikota maka DPRD akan makzulkan,” terang Weni, Minggu ( 31/10 ) malam.

Dalam sidang paripurna yang diikuti oleh 21 anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu, fraksi-fraksi hanya menyepakati mengajukan hak angket untuk Wali Kota Rahma karena dinilai tidak kooperatif atas hak interpelasi DPRD atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019.

Menurut Weni, sebenarnya Rahma itu masuk tahap angket karena tidak mematuhi perundangan undangan bukan tahap pemakzulan dan ini harus diluruskan.

“Kalau dilihat dalam pidato saya, pidato saya ini tahap angket yang tidak dipatuhi oleh walikota. Dengan waktu 60 hari kita akan membentuk panitia angket dan akan secepatnya saya keluarkan SK nya serta menunjuk ketua panitia angket,” lanjutnya.

Terkait keterlambatan itu dirinya juga menjelaskan, Perda dan anggaran harus jalan, dan saat ini nasib Tanjungpinang ada tangan di media.

“Di angket ribut, Interpelasi ribut dan di memakzulkan juga ribut, jika benar, ya hadapi. Jangan bilang anggota dewan tidak bekerja, lihat aja saya di hari libur tetap melakukan rapat dari sore hingga malam,” pungkas Weni.