ANAMBAS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, berinisial IS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga 2023. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kepulauan Anambas pada Selasa, 3 November 2026. Langkah tegas ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-918/L.10.16/Fd.2/11/2026 tertanggal 3 November 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas, Reza Yusuf Afandi SH, menjelaskan bahwa penetapan ini diputuskan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian proses penyidikan mendalam.

“Pada hari ini, tanggal 3 November 2026, kami telah menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial IS dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai tahun 2021 sampai tahun 2023,” kata Reza kepada wartawan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, penyimpangan anggaran desa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp1.142.411.400 atau sekitar Rp1,14 miliar.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik langsung mengambil langkah penahanan terhadap tersangka IS selama 20 hari ke depan. Untuk sementara waktu, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.