HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau membantu proses relokasi pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Teluk Keriting, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (28/10/2026).
Relokasi dilakukan dengan mengerahkan dua unit alat crane dan tiga unit truk untuk mengangkut kontainer milik pedagang sesuai kebutuhan di lapangan.
Kepala Satpol PP Provinsi Kepri, Guntur Sakti, menjelaskan bahwa relokasi tersebut telah melalui proses sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pedagang. Proses ini dilakukan melalui sinergi Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, pemberitahuan telah disampaikan sebanyak tiga kali melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
“Pemberitahuan ini bukan tiba-tiba. Dalam SP sudah dijelaskan bahwa kawasan tersebut harus dikosongkan untuk pembangunan jalan lingkar, demi keselamatan serta menjamin keamanan dan ketertiban selama pembangunan berlangsung,” ujar Guntur.
Ia menjelaskan, selama proses pembangunan jalan lingkar berlangsung, kemungkinan akan dilakukan penutupan jalan. Karena itu, kawasan yang menjadi lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu steril dari aktivitas yang dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Guntur menegaskan, Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Ia berharap para pedagang dapat mengosongkan, membongkar, dan memindahkan kios masing-masing secara mandiri pada Rabu, sebelum pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026).

