HARIANMEMOKEPRI.COM – Himpunan Melayu Raya (HMR) menyoroti polemik melibatkan PT Citra Sugi Aditya (CSA) terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga.

Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan perusahaan sekaligus memastikan penyelesaian persoalan lahan masyarakat hingga kini masih menuai polemik.

Ketua HMR, Zuhardi atau Juai, mengatakan investasi pada prinsipnya dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, menurutnya, investasi harus berjalan sejalan dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami tidak menolak investasi. Yang kami dorong adalah investasi yang taat aturan, terbuka, dan tidak meninggalkan persoalan bagi masyarakat,” ujar Juai kepada Harianmemokepri.com, Jumat (31/7/2026).

Juai menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi perhatian HMR adalah Surat Bupati Lingga Nomor 503/DPMPTSP/1220 tertanggal 15 September 2021 yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI.

Surat tersebut berisi permohonan fasilitasi terkait pengelolaan lahan terlantar hasil pelepasan kawasan hutan atas nama PT Citra Sugi Aditya dan PT Singkep Payung Perkasa.

Menurutnya, surat tersebut memuat sejumlah informasi penting mengenai perjalanan perizinan perusahaan serta berbagai persoalan yang dinilai masih membutuhkan penjelasan kepada publik.

Ia juga menyoroti proses penerbitan izin PT CSA. Berdasarkan data yang dihimpun HMR, perusahaan memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 26 April 2010 melalui Keputusan Bupati Lingga Nomor 160/KPTS/IV/2010, sementara izin lingkungan baru diterbitkan pada 2019.