HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivis Kabupaten Lingga, Mandala, menyoroti dugaan pelanggaran hukum melibatkan unsur pimpinan DPRD Lingga terkait pencairan anggaran belanja prioritas daerah.

Hal tersebut disampaikannya kepada Harianmemokepri.com pada Rabu (15/04/2026).

Mandala mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 55, belanja pegawai bersifat wajib, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya menjadi prioritas utama dalam penganggaran daerah.

Namun demikian, hingga 14 April 2026, pembayaran THR sebesar 30 persen bagi ASN di Kabupaten Lingga disebut belum direalisasikan.

Di sisi lain, belanja perjalanan dinas serta belanja Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan DPRD justru telah lebih dahulu dicairkan pada periode Maret hingga awal April 2026.

“Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap prioritas belanja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Mandala.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 55 ayat (4), yang melarang anggota DPRD menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Menurutnya, apabila terdapat intervensi dari pimpinan DPRD terhadap pejabat pengelola keuangan daerah dalam proses pencairan anggaran, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Jika pencairan belanja pimpinan DPRD didahulukan atas dasar intervensi, maka ini bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Mandala.