Harianmemokepri.com, Anambas — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di wilayah Kecamatan Jemaja. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, dari Senin (2/3/2026) hingga Kamis (5/3/2026), menyasar empat sekolah tingkat menengah pertama.
Sosialisasi terakhir dilaksanakan di SMP Negeri 1 Ulu Maras Jemaja Timur, setelah sebelumnya kegiatan yang sama digelar di MTs Al-Ma’arif Jemaja, SMP Negeri 1 Jemaja, dan SMP Negeri 2 Lembah Rewak Jemaja.
Pembukaan program dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, pada Senin (2/3/2026) di MTs Al-Ma’arif Jemaja. Pemerintah daerah menyambut baik pelaksanaan penyuluhan tersebut karena dianggap penting untuk membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Program ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten setempat.
Edukasi Hukum Sejak Dini
Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Anambas, M. Dwi Jaya Putera, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program JMS bertujuan meningkatkan pemahaman hukum para pelajar sejak dini agar mereka dapat menghindari bentuk-bentuk kenakalan remaja.

