HARIANMEMOKEPRI.COM —Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode November–Desember 2025. Pemusnahan digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono dan dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, serta perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, BPOM Provinsi Kepri, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika.
Tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.
Barang bukti sabu yang disita memiliki berat total 191,76 gram, dengan sebagian besar dimusnahkan dan sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 146 dari total 148 liquid vape Etomidate, serta ribuan butir ekstasi dan serbuk ekstasi yang disita dari para tersangka.
Kasus-kasus tersebut terungkap di sejumlah lokasi di Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti ribuan butir ekstasi.
Tersangka ZL ditangkap di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti sabu. Sementara tersangka SK diamankan di sebuah apartemen di kawasan Baloi Indah dengan barang bukti sabu dan ekstasi.

