HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memulai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jumat (30/1/2026).

Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan bahwa DPA-SKPD merupakan dokumen resmi yang menjadi acuan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan program dan kegiatan selama tahun anggaran berjalan.

“DPA ini menjadi dasar pelaksanaan APBD sekaligus pedoman bagi seluruh OPD agar pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan,” ujarnya.

Lis menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun anggaran, dengan tetap mengedepankan prinsip tertib administrasi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengapresiasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD Kota Tanjungpinang, dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama mulai dari penyusunan KUA-PPAS hingga penetapan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Lis, seluruh kegiatan pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan skala prioritas dan anggaran kas yang telah ditetapkan, serta dilakukan koordinasi lintas OPD apabila terdapat perubahan regulasi yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan.

“Realisasi anggaran harus tepat sasaran dan tepat waktu. Jangan sampai terjadi keterlambatan yang berdampak pada pelayanan publik,” tegasnya.

Lis juga meminta Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk berperan aktif tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada OPD guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pelaksanaan kegiatan harus memenuhi prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat manfaat, dan sesuai prosedur,” katanya.

Pada APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengelola anggaran sebesar Rp1,03 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di berbagai sektor.

Sejumlah perangkat daerah memperoleh alokasi anggaran terbesar, di antaranya Dinas Pendidikan Rp265,78 miliar, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp126,95 miliar, BLUD/RSUD Rp65,64 miliar, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp62,75 miliar.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan kepada perangkat daerah lainnya dan kecamatan guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.