Lebih lanjut, Eko membeberkan bahwa pada tahun ini, pihaknya tengah fokus untuk meningkatkan kepesertaan di sektor pekerja informal (Bukan Penerima Upah), termasuk para pekerja rentan. Untuk itu, pihaknya terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam penguatan regulasi dan penganggaran APBD untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjamin seluruh pekerja terlindungi, sehingga bisa mendapatkan berbagai manfaat yang mampu menjamin para pekerja agar aman dalam bekerja dan memiliki hidup yang sejahtera,” ungkapnya.

Eko berharap kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dengan baik dapat terus ditingkatkan sehingga cakupan kepesertaan dapat tumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, menyampaikan bahwa sebanyak 4.174 perusahaan di Tanjungpinang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan total tenaga kerja yang sudah diikutsertakan sebanyak 133 ribu peserta.