HARIANMEMOKEPRI.COM – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, bersama Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat serta tim dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pemantauan pelayanan publik di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dewan Pengawas RSUD Raja Ahmad Tabib, Saraffudin Aluan, Plh Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, drg. Mardiansyah, serta Asisten I sekaligus Plh Inspektur Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah.
Usai peninjauan, rombongan menggelar rapat evaluasi untuk membahas hasil pemantauan.
Najih menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan pelayanan di RSUD Raja Ahmad Tabib.
Pertama, peningkatan sarana dan prasarana yang dinilai sudah tidak optimal di beberapa area layanan.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kenyamanan pasien maupun tenaga medis.
“Kita juga harus memperhatikan perangkat teknologi. Karena usianya relatif pendek, perlu perencanaan matang dan pemeliharaan berkelanjutan agar sistem tetap optimal serta aman,” ujarnya.
Kedua, pengelolaan pengaduan dan tata kelola rumah sakit perlu diperkuat. Najih menekankan pentingnya Hospital by Law sebagai dasar tata kelola pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, ia juga menyoroti kolaborasi lintas sektor dalam pemenuhan tenaga medis sesuai komitmen Kementerian Kesehatan.
“Diperlukan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Najih juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan medis.

