Diskusi Bersama Stakeholder Untuk Meminimalisir Kecelakaan Lalu Lintas Di Tanjungpinang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum diskusi strategi meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang, Rabu (21/2/2024)

Forum diskusi strategi meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang, Rabu (21/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam upaya meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, Polresta Tanjungpinang mengadakan diskusi bersama pelajar SMKN 1 Tanjungpinang, Rabu (21/2/2024).

Diskusi tersebut juga melibatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, pihak Jasa Raharja, Masyarakat Transportasi Indonesia, serta pelajar SMKN 1 Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir dengan kerjasama seluruh pemangku kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meskipun tidak mungkin mencapai nol kecelakaan lalu lintas, kita dapat meminimalisirnya dengan cara mengantisipasi penyebabnya, baik itu dari lingkungan, kondisi alam, fasilitas jalan, kendaraan, maupun perilaku pengguna jalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Perbaikan Pelantar Senggarang Belum Dapat Terealisasi 2024, PUPR Sedang Upayakan Tahun 2025

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu juga menyampaikan bahwa jumlah korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tanjungpinang dari Januari hingga Februari mencapai 8 orang meninggal dunia.

Untuk itu, pihak kepolisian akan meningkatkan pendidikan masyarakat sejak dini, mulai dari tingkat sekolah, dengan mengenalkan rambu-rambu lalu lintas.

“Kami akan berupaya meningkatkan pendidikan masyarakat, mulai dari tingkat sekolah, dengan mengenalkan rambu lalu lintas sejak dini, bahkan dari tingkat TK, sehingga masyarakat, terutama generasi muda, dapat memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Carang: Dua Meninggal, 3 Luka-Luka

Menurut Pasal 281, anak di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan mengemudi kendaraan dan harus memiliki SIM.

“Poin ini juga dibahas dalam diskusi ini. Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan peran orang tua dalam mendidik anak-anak, sehingga penegakan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar lantas) bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat,” tambahnya.

Berita Terkait

Sembilan Bulan Memimpin, Pj Wali Kota Andri Rizal Tuntaskan Berbagai Program Prioritas
1.400 Ton Beras Disiapkan Bulog Tanjungpinang Jelang Ramadhan
Family Gathering IKMS Tanjungpinang-Bintan, Ajang Kebersamaan Sambut Ramadan
Bagikan Helm dan Cokelat, Satlantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pengendara Lebih Tertib
Polresta Tanjungpinang Bahas Keamanan dan Ekonomi Warga Pada Jumat Curhat
Kunjungan Perdana, Kapolda Kepri Sambangi Sejumlah Instansi di Tanjungpinang
Pelindo Tanjungpinang Sambut Kapolda Kepri, Fokus Penguatan Kerja Sama
Satlantas Polresta Tanjungpinang Sosialisasikan Keselamatan Berkendara Lewat Brosur dan Stiker

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 18:27 WIB

Sembilan Bulan Memimpin, Pj Wali Kota Andri Rizal Tuntaskan Berbagai Program Prioritas

Senin, 17 Februari 2025 - 09:32 WIB

1.400 Ton Beras Disiapkan Bulog Tanjungpinang Jelang Ramadhan

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:37 WIB

Family Gathering IKMS Tanjungpinang-Bintan, Ajang Kebersamaan Sambut Ramadan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:39 WIB

Bagikan Helm dan Cokelat, Satlantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pengendara Lebih Tertib

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:42 WIB

Polresta Tanjungpinang Bahas Keamanan dan Ekonomi Warga Pada Jumat Curhat

Berita Terbaru