Tanjungpinang

Diskusi Bersama Stakeholder Untuk Meminimalisir Kecelakaan Lalu Lintas Di Tanjungpinang

94
×

Diskusi Bersama Stakeholder Untuk Meminimalisir Kecelakaan Lalu Lintas Di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Forum diskusi strategi meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang, Rabu (21/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam upaya meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, Polresta Tanjungpinang mengadakan diskusi bersama pelajar SMKN 1 Tanjungpinang, Rabu (21/2/2024).

Diskusi tersebut juga melibatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, pihak Jasa Raharja, Masyarakat Transportasi Indonesia, serta pelajar SMKN 1 Tanjungpinang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir dengan kerjasama seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Dharma Setiawan: Orang Minang Jadi Penggerak Motor Ekonomi Nasional Khususnya Provinsi Kepri

“Meskipun tidak mungkin mencapai nol kecelakaan lalu lintas, kita dapat meminimalisirnya dengan cara mengantisipasi penyebabnya, baik itu dari lingkungan, kondisi alam, fasilitas jalan, kendaraan, maupun perilaku pengguna jalan,” jelasnya.

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu juga menyampaikan bahwa jumlah korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tanjungpinang dari Januari hingga Februari mencapai 8 orang meninggal dunia.

BACA JUGA  Basarnas Tanjungpinang Lakukan Pencarian Seorang Nelayan Tanjung Sebauk Hilang di Perairan Desa Pengujan

Untuk itu, pihak kepolisian akan meningkatkan pendidikan masyarakat sejak dini, mulai dari tingkat sekolah, dengan mengenalkan rambu-rambu lalu lintas.

“Kami akan berupaya meningkatkan pendidikan masyarakat, mulai dari tingkat sekolah, dengan mengenalkan rambu lalu lintas sejak dini, bahkan dari tingkat TK, sehingga masyarakat, terutama generasi muda, dapat memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA  Barika Coffee and Eatery Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Buruan Daftar Sekarang

Menurut Pasal 281, anak di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan mengemudi kendaraan dan harus memiliki SIM.

“Poin ini juga dibahas dalam diskusi ini. Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan peran orang tua dalam mendidik anak-anak, sehingga penegakan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar lantas) bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *