Andri berharap atas rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, baik pada saat pembahasan di fraksi maupun pembahasan di badan anggaran akan ditindaklanjuti dalam proses kebijakan anggaran dimasa yang akan datang.

“Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat luas,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 akan menjadi tahap awal dalam penyusunan tahapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.