“Saya minta kepada perangkat daerah Kabupaten Tanggamus agar mencermati variabel standar pelayanan publik yang didasarkan pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 17 Tahun 2015, yaitu: 1.Standar Pelayanan, 2. Maklumat Layanan,3. Sistem Informasi Pelayanan Publik;4. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas; 5. Pelayanan Khusus;6. Pengelolaan Pengaduan;7. Penilaian Kinerja, 8. Visi, Misi, dan Moto Pelayanan; dan9. Atribut.” tutupnya