Bintan – Dalam rangka pengarahan dan penguatan tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) pengamanan, seluruh Jajaran regu pengamanan, Staff KPLP dan Staff Kamtib Lapas diberikan arahan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa ( 07/06 ).
Dalam kesempatan ini Kalapas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat di dampingi Ka. KPLP Jimmy R Tumengkol dan Kasi Adm. Kamtib Heri Kusnadi dalam memberikan pengarahan tugas dan fungsi pengamanan mengatakan dimulai dari disiplin petugas, pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas orang dan atau kendaraan yang masuk dan keluar Lapas, penggeledahan kamar hunian dan barang titipan kepada WBP sampai dengan kontrol keliling blok hunian warga binaan juga Peningkatan Pelayanan terhadap Warga Binaan (WBP).
“Kita harus bisa meningkatkan disiplin dan kehati-hatian dalam bekerja, selalu bekerja sesuai prosedur, tetap melaksanakan aturan dan tegakkan SOP serta melalui tiga kunci sukses pemasyarakatan, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Narkoba, dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum serta Back To Basic,” jelas Wahyu.
Wahyu juga menambahkan agar seluruh personil pengamanan memberikan pelayanan terbaik terhadap Warga Binaan melalui komunikasi dan pendekatan yang humanis. Dirinya juga kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk mematuhi dan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tugas kita ASN adalah pelayan masyarakat. Warga Binaan merupakan sebagai kecil dari masyarakat, jalin komunikasi positif dan berikan pelayanan Prima untuk mereka, terus tingkatkan kinerja dan tingkatkan pelayanan. Diterbitkannya PP ini sebagai perubahan dari PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oleh sebab itu dengan berlakunya PP 94 tahun 2021, mari kita jaga dan tingkatkan kedisiplinan serta hindari larangan-larangannya. Dan saya tidak segan-segan menindak petugas yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.









